Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung
Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
2020-04-23 08:49:37
 

Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu upaya dan turut serta untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kembali mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA). Ditujukan kepada seluruh pegawai di jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagai pedoman pegawai Kejaksaan melaksanakan tugas kedinasan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam siaran persnya menyatakan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) itu Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, yang merupakan perubahan kedua atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Seperti yang diketahui sebelumnya SEJA Nomor 2 tahun 2020 telah diubah dengan SEJA Nomor 4 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya via WhatsApp di Jakarta, pada Kamis (23/4).

Menurut Hari SEJA Nomor 10 Tahun 2020, pada pokoknya mengubah dan menambah beberapa hal, seperti pertama, merubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH) dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kedua, kata Hari penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, misalnya dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19. Agar pegawai di lingkungan Kejaksaan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada smartphone yang dimilikinya.

"Aplikasi PeduliLindungi, dapat di unduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS," ujar Hari seraya mengatakan agar pegawai di lingkungan Kejaksaan dapat mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada smartphone masing masing.

SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, kata Hari sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor, kecuali untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor.

"Sedangkan untuk pejabat structural tetap masuk kantor, karena untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Adapun pejabat itu, seperti di Kejaksaan Agung untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III. Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, dan di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung
 
  Ini Kata Kapuspenkum Terkait Dugaan KTP Ganda Jaksa Agung
  Komisi III DPR RI Sorot Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Diwarning Jangan Tebang Pilih
  Menang Praperadilan Berkali-kali, Kepemimpinan Jaksa Agung Dipuji
  Dinobatkan sebagai Jaksa Agung Terbaik, Pengamat Minta ST Burhanuddin Tak Terlena karena Pujian
  Jaksa Agung Keluarkan SEJA Ditengah Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2